Daftar Ulang PPDB 2021

Selamat!, bagi yang masuk dalam daftar diterima sebagai Calon Peserta Didik Baru (CPD) SMK NEGERI 1 BINANGUN tahun pelajaran 2021/2022. Kami ucapkan terimakasi yang sebesar-besarnya bagi Calon peserta didik yang belum masuk dalam daftar diterima di SMK NEGERI 1 BINANGUN. Tetap semangat tidak ada kata terlambat, masih banyak pilihan sekolah, semoga kalian semua diberikan kesehatan, kekuatan dan masa depan yang cerah. Selanjutnya bagi yang dinyatakan diterima silahkan mengikuti proses daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut:

A. ATURAN

Aturan berdaasarkan juknis PPDB Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021 Sebagai Berikut:

  1. Peserta didik yang diterima di Satuan Pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Persyaratan daftar ulang bagi Calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah keseluruhan dokumen yang dipergunakan oleh Calon Peserta Didik pada saat melakukan pendaftaran secaradaring sesuai dengan jaluryang dipilihnya dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh sekolah.
  3. Pada saat pelaksanaan daftar ulang dimaksud, keseluruhan dokumen akan diverifikasi oleh Satuan Pendidikan masing-masing, dan Calon Peserta Didik membawa dokumen asli serta menyerahkan copy dokumen kepada sekolah.
  4. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing berdasarkan kondisi kedaruratan Covid- 1 9.

B. WAKTU DAFTAR ULANG

Pelaksanaan daftar ulang pada tanggal 28 Juni 2021 s.d 2 Juli 2021

C. DOKUMEN DAFTAR ULANG

Kelengkapan administrasi yang akan divalidasi pada saat daftar ulang yatitu Menunjukan Bukti PrintOut Pendaftaran dan dokumen:

  1. Asli Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Asli dan Foto Kopi Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Asli dan Foto Kopi Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sarna dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/.
  4. Asli dan Foto Kopi Akta kelahiran
  5. Asli dan Foto Kopi  Kartu Keluarga.
  6. Asli dan Foto Kopi Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan  dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB  dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya (khusus bagi yang memiliki).
  7. Asli dan Foto Kopi Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) khusus yang memiliki.
  8. Asli dan Foto Kopi Surat  keterangan  yang diterbitkan  oleh  Dinas  Kesehatan Provinsi  yang bersangkutan khusus bagi Calon Peserta Didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani Jangsung pasien Covid-19, dan yang melakukan   pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19  dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi  Jawa Tengah.
  9. Asli Surat pernyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi  kesehatan Ca1on  Peserta  Didik  pada  pilihan  bidang  keahlian/kompetensi  keahlian tertentu (Pakta Integritas)

Catatan:

  • Dokumen no 1 ditunjukan pada saat validasi.
  • Apabila dokumen ijazah belum keluar menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh sekolah dengan ditandatangi kepala sekolah
  • Dokumen no 2 s.d 8 foto kopi dan diserahkan ke sekolah
  • Dokumen no 9 asli dan diserahkan kesekolah
  • Dokumen 2 s.d 9 disusun secara urut untuk diserahkan ke sekolah

D. TATACARA DAFTAR ULANG

Calon Peserta Didik yang datang ke sekolah untuk daftar ulang mengikuti ketentuan berikut ini:

  • PELAKSANAAN DAFTAR ULANG
  1. Pelaksanaan daftarulang jurusan TKR pada tanggal 28 Juni 2021
  2. Pelaksanaan daftarulang jurusan TKJ pada tanggal 29 Juni 2021
  3. Pelaksanaan daftarulang jurusan TP dan MM pada tanggal 30 Juni 2021
  • WAKTU DAFTAR ULANG

Daftar Ulang Per Jurusan Dibagi Sesuai dengan Ketentuan Sebagi Berikut:

Nomor Urut Daftar Ulang silahkan Lihat sesuai Ketentuan pada dokumen yang dapat di download di bawah ini:

Download disini

  1. Nomor Urut daftarulang jurusan TKR pada tanggal 28 Juni 2021
  2. Nomor Urut daftarulang jurusan TKJ pada tanggal 29 Juni 2021
  3. Nomor Urut daftarulang jurusan TP dan MM pada tanggal 30 Juni 2021

PADA SAAT DAFTAR ULANG WAJIB MEMBAWA SMARTPHONE YANG TERINSTALL WHATSAPP Calon Peserta Didik Untuk Pembuatan Grup Jurusan.

  • ALUR PELAKSANAAN DAFTARULANG

     Pelaksanaan Daftar Ulang mengikuti alur sebagai berikut:

  1. CPD datang ke Sekolah Sesuai jadwal dan sesi yang sudah ditentukan dan memastikan dokumen sesuai ketentuan
  2. CPD dicek suhu dan cuci tangan di pintu gerbang sekolah
  3. CPD memasukan dokumen ke dalam map yang sudah disediakan
  4. CPD memastikan dokumen sudah sesuai ketentuan
  5. CPD mengambil nomor antrian
  6. CPD antri dengan duduk pada tempat yang sudah disediakan
  7. CPD dipanggil oleh sistem sesuai antriannya
  8. CPD mendatangi loket sesuai petunjuk sistem
  9. Berkas CPD dipriksa oleh petugas
  10. CPD diberi Link Gabung ke WA Grup Jurusan
  11. CPD Bergabung dengan Grup WA
  12. CPD menuju pintu keluar
  13. CPD menyerahkan Nomor Antrian
  14. CPD mengisi Daftar hadir Daftar Ulang dengan alat tulis sendiri
  15. CPD menerima Bukti Daftar Ulang Oleh Petugas
  16. CPD keluar sekolah mengikuti penjuk yang ada
  17. Selesai

Back to News

Berita Terbaru

Ketentuan Daftar Ulang PPDB 2021

Isi

Web Resmi SMK N 1 BINANGUN

Hubungi Kami

Jl. Lapangan, Rt.04 Rw.02, Desa Jati, Kec. Binangun, Kab. Cilacap, Jawa Tengah
+62811 261 3264
smkn1binangun@yahoo.co.id

© 2018-2020